Correct Article 41
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Terhadap klasifikasi Agen Laku Pandai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bank melakukan penyesuaian klasifikasi Agen Laku Pandai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Penyesuaian klasifikasi Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. Agen Laku Pandai yang sebelumnya ditetapkan sebagai klasifikasi A tetap pada klasifikasi A;
b. Agen Laku Pandai yang sebelumnya ditetapkan sebagai klasifikasi B tetap pada klasifikasi B;
c. Agen Laku Pandai yang sebelumnya ditetapkan sebagai klasifikasi C dan klasifikasi D disesuaikan menjadi klasifikasi B; dan
d. Agen Laku Pandai yang sebelumnya ditetapkan sebagai klasifikasi E, klasifikasi F, dan klasifikasi G disesuaikan menjadi klasifikasi C.
Your Correction
