Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank yang telah menyalurkan kredit atau pembiayaan mikro melalui Laku Pandai harus melengkapi dokumen nasabah BSA untuk kepentingan penyusunan laporan debitur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction