Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi BPR dan BPRS, laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal penyampaian laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilakukan, BPR dan BPRS menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai dalam bentuk salinan cetak dan salinan elektronik secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan, bagi BPR dan BPRS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan; atau b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan, bagi BPR dan BPRS yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Otoritas Jasa Keuangan. (4) BPR dan BPRS yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp3.000.0000,00 (tiga juta rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau b. Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan dan paling banyak Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) bagi BPR dan BPRS yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) Format laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction