Correct Article 33
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Bank wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan Laku Pandai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
(2) Mekanisme dan tata cara penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
(3) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank dikenai sanksi
administratif berupa:
a. pembatasan produk Bank tertentu terkait penyelenggaraan Laku Pandai;
b. pembekuan produk Bank tertentu;
c. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau
d. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Your Correction
