Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Laku Pandai, Bank dapat menggunakan pihak ketiga untuk pelaksanaan pekerjaan tertentu. (2) Dalam menggunakan pihak ketiga, Bank memastikan pihak ketiga memiliki kompetensi yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. (3) Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Mekanisme dan tata cara penggunaan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction