Correct Article 9
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Pengajuan permohonan kredit atau pembiayaan mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilakukan melalui jaringan kantor Bank atau Agen
Laku Pandai.
(2) Analisis kelayakan dan persetujuan atas permohonan kredit atau pembiayaan mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank.
(3) Pencairan kredit atau pembiayaan mikro dilakukan melalui:
a. rekening BSA milik debitur; dan/atau
b. rekening milik pihak penyedia kebutuhan usaha debitur, berdasarkan persetujuan debitur.
Your Correction
