Correct Article 7
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Dalam hal:
a. jumlah transaksi nominal dalam 1 (satu) bulan melampaui batas maksimum transaksi debit rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f atau huruf g; dan/atau
b. saldo melampaui batas maksimum saldo rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, namun nasabah tetap ingin melakukan transaksi dan/atau meningkatkan saldo rekening, Bank dapat mengubah status tabungan dari BSA menjadi tabungan reguler.
(2) Perubahan status tabungan BSA menjadi tabungan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Bank setelah:
a. Bank meminta konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari nasabah BSA; atau
b. Bank memberikan persetujuan atas permintaan nasabah BSA untuk mengubah status tabungan dari BSA menjadi tabungan reguler.
(3) Konfirmasi persetujuan dari Bank dan/atau nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diadministrasikan oleh Bank.
Your Correction
