Correct Article 6
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) BSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a memiliki karakteristik:
a. hanya dapat dimiliki oleh perorangan warga negara INDONESIA;
b. dalam mata uang Rupiah;
c. tanpa batas minimum setoran;
d. tanpa batas minimum saldo rekening;
e. batas maksimum saldo rekening setiap saat ditetapkan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
f. batas maksimum transaksi debit rekening berupa penarikan tunai, pemindahbukuan, dan/atau transfer keluar dalam 1 (satu) bulan secara kumulatif pada setiap rekening paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
g. dalam hal nasabah juga merupakan debitur Bank, batas maksimum transaksi debit rekening sebagaimana dimaksud dalam huruf f dapat ditetapkan Bank lebih besar dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan, namun paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun secara kumulatif;
h. dibebaskan dari pembebanan biaya untuk:
1. administrasi bulanan;
2. pembukaan rekening;
3. transaksi penyetoran tunai;
4. transaksi transfer masuk;
5. transaksi pemindahbukuan; dan
6. penutupan rekening;
i. biaya untuk transaksi tarik tunai, transfer keluar, pembayaran melalui rekening tabungan, dan biaya lainnya, ditetapkan oleh Bank kurang dari biaya transaksi serupa untuk rekening tabungan reguler atau Rp0,00 (nol rupiah);
j. mendapatkan bunga atau bagi hasil mulai dari saldo rekening Rp1,00 (satu rupiah); dan
k. tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau”.
(2) Bank hanya dapat membukakan rekening BSA kepada calon nasabah yang tidak memiliki tabungan lain.
(3) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, dan ayat (2) dapat dikecualikan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.
(4) Bank dapat MENETAPKAN kebijakan mengenai pelampauan batas maksimum transaksi debit rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dalam kondisi tertentu untuk sementara waktu.
(5) Bank dapat MENETAPKAN:
a. nama produk BSA; dan
b. bentuk bukti kepemilikan BSA.
(6) Dalam hal saldo BSA nihil dan/atau tidak ada transaksi selama 6 (enam) bulan berturut-turut, status BSA dapat diubah menjadi rekening tidur.
(7) Bank hanya dapat menerbitkan kartu anjungan tunai mandiri atau kartu debit kepada nasabah BSA berdasarkan permohonan dari nasabah.
(8) Bank yang menyelenggarakan Laku Pandai melayani BSA pada setiap jaringan kantor Bank.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan BSA ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
