Correct Article 2
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Setiap lembaga jasa keuangan bertanggung jawab untuk mendukung terwujudnya Keuangan Inklusif.
(2) Untuk mendukung terwujudnya Keuangan Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga jasa keuangan dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai.
(3) Lembaga jasa keuangan hanya dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Ketentuan mengenai dokumen pendukung untuk pengajuan izin penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
