Correct Article 34
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
Dalam melaksanakan Dematerialisasi EBE dan pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal, Biro Administrasi Efek, Perusahaan Terbuka yang mengadministrasikan Efek sendiri, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Kustodian, Manajer Investasi, dan Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola aset yang tidak diklaim di pasar modal wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Your Correction
