Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman pelaksanaan Dematerialisasi EBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 oleh Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib dilakukan melalui media pengumuman paling sedikit: a. situs web bursa efek, dalam hal Perusahaan Terbuka mencatatkan sahamnya pada bursa efek; b. situs web Perusahaan Terbuka; dan c. pengiriman surat tercatat ke alamat pemegang Efek bersifat ekuitas. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media pengumuman paling sedikit pada situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pengumuman pelaksanaan Dematerialisasi EBE yang dilakukan melalui media pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris. (4) Pengumuman pelaksanaan Dematerialisasi EBE yang dilakukan melalui media pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibuat paling sedikit dalam Bahasa INDONESIA. (5) Pengumuman yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa INDONESIA. (6) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa INDONESIA, informasi dalam Bahasa INDONESIA yang digunakan sebagai acuan.
Your Correction