Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Current Text
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal terkait pencatatan Efek tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan tidak diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
