Correct Article 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
Ketentuan rasio keuangan mengenai total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b) mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction
