Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan rasio keuangan mengenai total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 huruf b) mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction