Correct Article 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
(1) PPDES yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini harus menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk tetap menjadi PPDES paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) PPDES yang tidak menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dianggap mengundurkan diri sebagai PPDES dan persetujuan PPDES akan dibatalkan.
Your Correction
