Correct Article 1
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama INDONESIA.
3. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
4. Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang diperdagangkan di dalam negeri.
5. Daftar Efek Syariah Luar Negeri adalah kumpulan Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak penerbit daftar efek syariah yang hanya memuat Efek Syariah yang diperdagangkan di luar negeri.
6. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk
kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Manajer Investasi Syariah adalah Manajer Investasi yang dalam anggaran dasarnya menyatakan bahwa:
a. kegiatan dan jenis usaha;
b. cara pengelolaan; dan/atau
c. jasa yang diberikan, dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
8. Unit Pengelolaan Investasi Syariah adalah bagian dari Manajer Investasi yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola portofolio Efek atau portofolio investasi kolektif yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, mengembangkan, dan memasarkan jasa atau produk pengelolaan investasi syariah.
9. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
10. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah yang selanjutnya disingkat PPDES adalah Pihak yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah Luar Negeri.
11. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya.
12. Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.
13. Perusahaan Publik adalah Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
14. Emiten Syariah adalah Emiten yang anggaran dasarnya menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
15. Perusahaan Publik Syariah adalah Perusahaan Publik yang anggaran dasarnya menyatakan bahwa kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
16. Ahli Syariah Pasar Modal yang selanjutnya disingkat ASPM adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh Pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
17. Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal.
18. Sistem Pelaporan Elektronik adalah sistem sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian laporan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik.
Your Correction
