Correct Article 58
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 361, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5807);
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 287, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6155);
c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6156);
dan
d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.04/2017 tentang Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6157), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
