Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction