Correct Article 51
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Pembatasan pemberian jasa Profesi Penunjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang ditetapkan oleh kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang terkait.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengatur ketentuan lain mengenai pembatasan pemberian jasa Profesi Penunjang.
Your Correction
