Correct Article 48
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Dalam hal sistem perizinan dan registrasi terintegrasi dan/atau sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan belum dapat digunakan, Profesi Penunjang menyampaikan permohonan dan/atau laporan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
