Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal profesi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f: a. telah terdapat instansi atau lembaga yang berwenang atau memberikan izin pada profesi lain, profesi lain wajib memiliki izin terlebih dahulu dari instansi atau lembaga dimaksud dan memperoleh surat tanda terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau b. tidak terdapat instansi atau lembaga yang berwenang atau memberikan izin pada profesi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, profesi lain wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pihak wajib menggunakan jasa profesi lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penggunaan jasa profesi lain yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. dinyatakan tidak memenuhi kewajiban terhadap penggunaan jasa Profesi Penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan; dan b. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan perintah tertulis kepada profesi lain yang melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan perizinan atau pendaftaran profesi lain yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction