Correct Article 22
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Bagi PVML yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
b. penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); dan
c. pembentukan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau penunjukan Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b, mulai berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Your Correction
