Correct Article 16
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan menjadi Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau PSP;
dan/atau
c. denda administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Pihak terafiliasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(4) Sanksi administratif berupa larangan menjadi PSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dikecualikan bagi LPEI, BP Tapera, PT PNM, PPSP, dan PT SMI (Persero).
(5) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(6) Dalam hal PSP dan/atau pihak terafiliasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat mencabut sanksi administratif.
(7) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
Your Correction
