Correct Article 3
PERBAN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML dilarang melakukan manipulasi Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, PSP, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang menyebabkan Informasi Keuangan dan/atau Laporan Keuangan PVML tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan keuangan.
Your Correction
