Correct Article 31
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5779), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
