Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 24 dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 pada situs web Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction