Correct Article 6
PERBAN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Current Text
(1) LRPD harus memuat paling sedikit informasi mengenai:
a. jenis Penawaran Umum;
b. jumlah seluruh dana yang telah diperoleh;
c. jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum;
d. rencana penggunaan dana, sesuai dengan level penggunaan dana berdasarkan Prospektus yang diungkapkan dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
e. dana yang telah direalisasikan dan peruntukannya sesuai dengan level realisasi penggunaan dana yang diungkapkan dalam bentuk nilai nominal
disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya-biaya;
f. dana yang masih tersisa dalam bentuk nilai nominal disertai persentase terhadap seluruh dana hasil Penawaran Umum setelah dikurangi biaya- biaya beserta alasan dana belum direalisasikan;
g. penempatan dana yang belum terealisasi yang memuat informasi paling sedikit:
1. bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
2. jangka waktu penempatan;
3. tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh; dan
4. ada atau tidaknya hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Emiten dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
h. target waktu seluruh dana hasil Penawaran Umum dapat direalisasikan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan rencana penggunaan dana, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memuat informasi perubahan rencana penggunaan dana yang telah:
a. disetujui RUPS, bagi Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas;
b. disetujui rapat umum pemegang obligasi atau rapat umum pemegang Sukuk, bagi Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; atau
c. dimuat dalam keterbukaan informasi.
(3) Dalam hal waktu realisasi penggunaan dana melewati target waktu penyelesaian penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya, Emiten harus menambahkan alasan target waktu realisasi melebihi dari target waktu yang diungkapkan pada Prospektus dan/atau LRPD sebelumnya.
(4) Bentuk dan isi LRPD disusun sesuai dengan format Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
