Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, SABD yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, penagihan SABD dan keberatan atas SABD dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.
Your Correction