Correct Article 14
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan/atau menghadapi ancaman krisis ekonomi, Otoritas Jasa keuangan dapat MENETAPKAN penundaan pengenaan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan penagihan dengan upaya optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).
(2) Jangka waktu penundaan upaya optimalisasi penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
