Correct Article 1
PERBAN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
2. Sektor Jasa Keuangan adalah sektor perbankan, penilaian pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3. Sanksi Administratif Berupa Denda yang selanjutnya disingkat SABD adalah sanksi berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang merupakan penerimaan lainnya sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
4. Bunga adalah sejumlah uang yang timbul dan wajib dibayar oleh setiap Pihak yang dikenakan SABD sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Your Correction
