Correct Article 27
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan perubahan pimpinan UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengangkatan pimpinan UUS.
(2) Pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan perubahan pimpinan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang tercantum dalam Lampiran pada tabel 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
