Correct Article 26
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Perusahaan Pergadaian yang memiliki UUS wajib memiliki anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS.
(2) Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki:
a. pengetahuan dalam bidang keuangan syariah atau pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah;
b. pengalaman dalam bidang keuangan syariah atau pergadaian berdasarkan Prinsip Syariah paling singkat 1 (satu) tahun; dan
c. komitmen dalam pengembangan UUS.
Your Correction
