Correct Article 25
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) UUS wajib menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal persetujuan.
(2) UUS wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Pelaporan penyelenggaraan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Direksi dengan melampirkan dokumen fotokopi Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia yang telah digunakan.
(4) Dalam hal UUS tidak menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin pembentukan UUS.
Your Correction
