Correct Article 24
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan dan dokumen diterima secara lengkap.
(2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis kelayakan atas rencana kerja UUS;
c. pemeriksaan setoran modal kerja UUS;
d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS; dan
e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Otoritas Jasa
Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan.
(4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan.
(6) Dalam hal permohonan pembentukan UUS disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan kepada Perusahaan Pergadaian yang bersangkutan.
(7) Dalam hal permohonan pembentukan UUS ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction
