Correct Article 23
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Direksi Perusahaan Pergadaian harus mengajukan permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin pembentukan UUS tercantum dalam Lampiran pada tabel 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Permohonan izin pembentukan UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS.
Your Correction
