Correct Article 22
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, wajib:
a. mempunyai modal kerja yang disisihkan untuk kegiatan UUS;
b. mempunyai pimpinan UUS yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah;
c. memiliki DPS; dan
d. mempunyai pembukuan terpisah untuk UUS.
(2) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib paling sedikit:
a. Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) untuk UUS dari Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha kabupaten/kota;
b. Rp3.200.000.000,00 (tiga miliar dua ratus juta rupiah) untuk UUS dari Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha provinsi; atau
c. Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) untuk UUS dari Perusahaan Pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional.
(3) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Pergadaian dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA.
(4) Pimpinan UUS Perusahaan Pergadaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:
a. diangkat oleh Direksi Perusahaan Pergadaian;
b. tidak melakukan rangkap jabatan pada fungsi lain selain pada fungsi yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
c. mempunyai keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
d. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet.
Your Correction
