Correct Article 8
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Nama Perusahaan harus dicantumkan secara jelas dalam akta pendirian yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata:
a. Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai, bagi Perusahaan Pergadaian; atau
b. Gadai atau kata yang mencirikan kegiatan Gadai diikuti dengan kata syariah, bagi Perusahaan Pergadaian Syariah.
(2) Nama Perusahaan wajib dicantumkan secara jelas pada gedung kantor Perusahaan.
(3) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penggunaan nama Perusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas maupun perkoperasian.
Your Correction
