Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber dana penyertaan kepada Perusahaan dilarang: a. berasal dari pinjaman; dan b. berasal dari dan untuk tujuan kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain. (2) PSP yang berbentuk badan hukum harus telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan kepada Perusahaan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi PSP baru hasil Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan. (4) Bagi pemegang saham yang berbentuk badan hukum, jumlah penyertaan pada Perusahaan ditetapkan paling tinggi sebesar Ekuitas pemegang saham. (5) Ketentuan jumlah penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (6) Bagi pemegang saham Perusahaan yang merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, jumlah penyertaan pada Perusahaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi dan/atau penyertaan. (7) Ketentuan mengenai sumber dana penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai jangka waktu minimum operasional PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ketentuan mengenai batasan Ekuitas pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus dipenuhi pada saat pemegang saham tersebut melakukan: a. penyetoran modal pendirian Perusahaan; b. pembelian saham Perusahaan; dan/atau c. penambahan Modal Disetor Perusahaan.
Your Correction