Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP. (2) Perusahaan berbentuk perseroan terbatas wajib MENETAPKAN badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki: a. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau b. jumlah nominal saham atau modal Perusahaan kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah nominal saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara, namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai PSP. (3) Perusahaan berbentuk koperasi wajib MENETAPKAN paling sedikit 1 (satu) PSP melalui mekanisme rapat anggota atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian. (4) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak, Perusahaan wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP. (5) Dalam hal terdapat PSP lain yang belum ditetapkan oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN PSP di luar PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Perusahaan wajib menyampaikan laporan penetapan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penetapan PSP.
Your Correction