Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. warga negara INDONESIA; dan/atau d. badan hukum INDONESIA. (2) Kepemilikan Perusahaan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal. (3) Kepemilikan Perusahaan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan.
Your Correction