Correct Article 4
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Kepemilikan badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan bersama:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. warga negara INDONESIA; dan/atau
d. badan hukum INDONESIA.
(2) Kepemilikan Perusahaan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f
hanya dapat dilakukan melalui transaksi di pasar modal.
(3) Kepemilikan Perusahaan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan kepemilikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kepemilikan asing pada Perusahaan.
Your Correction
