Correct Article 3
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Perusahaan hanya dapat dimiliki oleh:
a. Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. pemerintah daerah;
c. warga negara INDONESIA;
d. badan hukum INDONESIA;
e. badan hukum asing; dan/atau
f. warga negara asing.
(2) Ketentuan kepemilikan untuk Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Your Correction
