Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pergadaian wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS diselenggarakan. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah tercantum dalam Lampiran pada tabel 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan: a. persetujuan atau penolakan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian Syariah yang mulai berlaku efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan b. persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pergadaian Syariah hasil konversi, dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan: a. MENETAPKAN keputusan izin usaha; dan/atau b. menerbitkan surat persetujuan atau pencatatan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pergadaian Syariah. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk: a. MENETAPKAN izin usaha; dan/atau b. menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pergadaian Syariah, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction