Correct Article 15
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Direksi harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan izin konversi Perusahaan Pergadaian menjadi Perusahaan Pergadaian Syariah tercantum dalam Lampiran pada tabel 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Permohonan izin konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan calon anggota DPS Perusahaan Pergadaian Syariah.
Your Correction
