Correct Article 12
PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Current Text
(1) Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
(2) Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen persyaratan pelaporan pelaksanaan kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Apabila Perusahaan belum melakukan kegiatan usaha setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha yang telah dikeluarkan.
Your Correction
