Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. analisis setoran modal; c. analisis kelayakan atas rencana bisnis; d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, calon PSP, dan/atau calon anggota DPS; dan e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pergadaian. (3) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan. (4) Perusahaan harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan. (6) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan untuk memastikan kesiapan infrastruktur Perusahaan. (7) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha sesuai lingkup wilayah usaha. (8) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction