Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 98 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 40/OJK, Tambahan Lembaran Negara Nomor 62/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction