Correct Article 20
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Pasal 98 ayat (1) huruf b, Pasal 99, dan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 40/OJK, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 62/OJK), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
