Correct Article 17
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan distribusi dan/atau mengadministrasikan hasil pelaksanaan distribusi pembayaran ganti kerugian berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c.
Your Correction
