Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsumen tidak dibebankan biaya atas pelaksanaan Gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. (2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan dibebankan pada anggaran Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction