Correct Article 5
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen menerapkan prinsip:
a. kepentingan umum;
b. kemanfaatan;
c. kepastian hukum; dan
d. keadilan.
Your Correction
