Correct Article 3
PERBAN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan untuk Pelindungan Konsumen.
(2) Otoritas Jasa Keuangan mengajukan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. PUJK yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau
b. pihak lain dengan iktikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.
Your Correction
