Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Perusahaan Perasuransian Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2021 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction